Sabtu, 23 April 2011

PERAN SERTA TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM MEWUJUDKAN PENDIDIKAN NASIONAL


PERAN SERTA TENAGA KEPENDIDIKAN
DALAM MEWUJUDKAN PENDIDIKAN NASIONAL


I.      Pendahuluan
Teknologi pendidikan yang berkembang dilingkungan pendidikan di Indonesia adalah teknologi yang berorientasi pada kemampuan. Pendidikan berusaha untuk meningkatkan kemampuan peserta didik pada taraf tertentu. Seorang guru dituntut penguasaan  terhadap berbagai kemampuan sebagai guru yang profesional dalam bidangnya. Peran strategis tenaga kependidikan (guru dan dosen) harus  terlibat dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, komitmen peran ini harus jelas disebutkan dalam undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang tentang guru dan dosen
Pendidikan sekarang ini perlu di tata kembali karena keluarnya (out put) masih jauh dari harapan masyarakat. Oleh karena itu, peran guru dalam kegiatan belajar mengajar tidaklah hanya sekedar  menjalankan proses belajar mengajar tetapi guru adalah orang  yang melaksanakan tugasnya tidak hanya tergantung pada tugas itu sendiri, tetapi  tergantung pula pada sikap dan pandagangnnya secara pribadi terhadap tugas yang dihadapinya
II.    Tenaga kependidikan yang profesional
Apabila  kita konsekuen untuk menata kembali pendidikan nasional maka yang perlu mendapat perhatian adalah ke profesional tenaga kependidikan (guru dan dosen) dan pengembangan kurikulum kinerja dan mengefektifkan dan mengefisienkan. Sebaiknya, pendidikan, pendidik, peserta didik. Proses  belajar mengajar  dan kelembagaan yang mewadahinya  cukup apabila ia hanya mengerjakannya, tetapi guru dan dosen harus pula menguasai mengapa ia melakukan pekerjaan itu
Guru dan dosen yang profesional, efektif dan efisien ialah mereka yang mampu melihat, menemukan dan mengatasi sumber keterbatasannya. Sebagaimana layaknya pekerja profesional tenaga kependidikan sehingga layak disebut bahwa guru dan dosen itu adalah jabatan profesional
Suatu pekerjaan./jabatan dikatakan profesional jika pekerjaan itu memiliki kriteria dan syarat. Jika kita mengikuti pendapat Houle  tokoh pendidikan dan para tokoh pendidikan lainnya, maka suatu pekerjaan/jabatan yang disebut profesional kalau memiliki karakteristik/ciri sebagai berikut :
1.    Harus memiliki landasan pengetahuan yang kuat
2.    Berdasarkan  atas kompetensi  individual
3.    Memiliki sistem seleksi dan sertifikasi
4.    Ada kerjasama dan kompetensi  yang sehat  antar sejawat
5.    Adanya kesadaran profesional yang  tinggi
6.    Memiliki prinsip-prinsip etik ( kode etik)
7.    Adanya militansi individual
8.    Memiliki organisasi profesi
Guru dan dosen   yang profesional perlu melakukan pembelajaran  di kelas yang efektif dan efisien. Guru haruslah orang yang maha tahu, karena itu guru harus selalu terbuka termasuk kepada peserta didik untuk bersama-sama menggumuli sesuatu  yang ingin diketahui. Pada pihak lain, peserta didik bukan makhluk bodoh, hanya peserta didik   didalam proses belajar mengajar ialah berusaha secara aktif untuk mengembangkan dirinya di bawah bimbingan guru. Guru hanya menciptakan situasi yang memaksimalkan kegiatan belajar mengajar peserta didik. Oleh karena itu, fungsi belajar pada peserta didik sangat menentukan keberhasilan pendidikan
III.   Peningkatan kualitas pendidikan nasional
Dalam upaya  mewujudkan aspirasi masyarakat untuk membangun bangsa yang beradab makin dipertanyakan bagaimana kualitas pendidikan nasional dapat ditingkatkan melalui penataan kembali konsep dan pelaksanaan pendidikan nasional. Hal ini memerlukan reformasi berpikir dan bertindak, ia memerlukan keterbukaan, keberanian, kepakaran dan pandangan yang jauh. Problematik pendidikan akhirnya menjadi kompleks. Di satu pihak  hal ini bertambah karena aspirasi kependidikan bangsa makin tinggi, dipihak lain karena perkembangan kehidupan komtemporer dalam era globalisasi menetapkan dan menata titik awal guna menangani kualitas pendidikan nasional. Terdorong oleh keinginan meraih  hasil yang kurang mendapat perhatian pola pandang serupa itu berpijak  pada titik tolak dan tolak ukur yang keliru
Masalah kependidikan nasional yang bersifat normatif dinilai tidak relevan karena pandangan  mereka terhadap pada kurang produktif  didalam membantu kita menemukan upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Terutama didalam peningkatan profesi guru dan dosen sebagai tenaga  kependidikan  yang dipergunakan  adalah dengan mencoba membayangkan proses atau bahkan transaksi dan interaksi, pendidikan  yang berkualitas tinggi  atau dengan kata lain kegiatan belajar mengajar yang mendidik. Hal ini penting ditekankan karena titik temu strategis antara guru dan dosen sebagai pendidik  di sekolah adalah kegiatan belajar mengajar yang masing-masing  tanpa  kecuali  harus kata lain, sekolah dan perguruan tinggi harus menjadi pusat pendidikan yang ditangani oleh guru dan dosen yang profesional dalam meningkatkan kualitas pendidikan
IV.  Penutup
Keterlibatan tenaga kependidikan sangat menunjang dalam meningkatkan kualitas  pendidikan nasional, olehnya itu sangat perlu :
1.    Sumber daya manusia sangat diperlukan untuk  mendukung guru dan dosen yang profesional
2.    Profesionalisme  diperlukan untuk mengendalikan dampak globalisasi dan menangkap peluang yang tercipta  oleh globalisasi untuk menata pendidikan nasional
3.    Dalam  situasi organisasi adalah harus ramping, fleksibel dan dinamis sehingga proses manajemen efisien, responsif dan proaktif

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2003. Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Jakarta : Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Depdiknas

Gulo, W. 2002. Strategi Belajar Mengajar, Jakarta : Gramedia Widiasana Indonesia

Said, Dm. Ide. 2006. Menata Kembali Kependidikan Nasional dengan Fokus Peningkatan Keprofesionalan Tenaga Kependidikan dan Pengembangan Kurikulum. Orasi Ilmiah Pada Wisuda ke – 8 Universitas Sawerigading Makassar

Tidak ada komentar: